close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polrestabes Surabaya merilis sejumlah tersangka pengguna narkoba , di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6).Alinea.id/Adi Suprayitno
icon caption
Polrestabes Surabaya merilis sejumlah tersangka pengguna narkoba , di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6).Alinea.id/Adi Suprayitno
Nasional
Jumat, 21 Juni 2019 18:09

Gunakan ganja, basis Boomerang ditangkap polisi

Henry beralasan memakai ganja untuk mengobati penyakit bronkitis yang dideritanya, ketika sering melakukan konser bersama Boomerang. 
swipe

Lama tidak muncul di konser bersama musisi lainnya, basis band Boomerang, Hubert Henry malah muncul di Polrestabes Surabaya. Kemunculannya bukan untuk konser, tetapi karena Hendry kedapatan memiliki ganja 6,7 gram.

Itu berarti sudah dua kali Henry ditangkap polisi untuk kasus yang sama. Henry pernah ditangkap polisi 16 tahun silam, yakni pada 2003, karena memiliki dua linting ganja.

Untuk kali ini, Henry beralasan memakai ganja untuk mengobati penyakit bronkitis yang dideritanya, ketika sering melakukan konser bersama Boomerang. 

"Dua kali ini saya ditangkap," ungkap Henry saat dirilis Polrestabes Surabaya dan pemusnahan barang bukti, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6).

Ia mengaku mencoba ganja karena tertarik dengan artikel yang menyebut bronkitis dapat disembuhkan dengan mengonsumsi daun ganja. "Ketika coba daun itu, penyakit saya mendadak hilang," ungkap Henry.

Sementara Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, polisi menangkap musisi Boomerang itu di rumahnya Jalan Kalongan Kidul, Krembangan, Senin (17/6) dini hari. Dalam penggrebekan itu polisi menemukan 6,7 gram ganja. "Status Henry adalah pengguna," ujar Leonardus.

Henry sempat hendak melarikan diri saat ditangkap dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Bahkan, Henry sempat merusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar ganja ke atap genteng.

Tetapi dengan sigap, polisi berhasil menangkapnya, dan menemukan barang bukti yang telah dibuang.

Atas perbuatannya, Henry dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan