close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi mayat bayi. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi mayat bayi. Foto: Pixabay
Nasional
Selasa, 13 November 2018 21:40

Gundukan tanah di kebun warga ungkap pengantin baru bunuh bayinya

Pasangan suami-istri yang membunuh bayinya baru menikah 28 Oktober 2018
swipe

Sepasang suami istri di Karawang, Jawa Barat, yang baru menikah selama dua minggu terpaksa harus berpisah. Adalah AR dan suaminya EFG, pengantin baru yang masih berusia remaja itu harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran terbukti membunuh anak kandungnya yang baru berusia 1 hari. Pembunuhan tersebut terungkap berawal dari gundukan tanah di sebuah kebun milik warga.

“Pasangan suami-istri yang baru menikah 28 Oktober 2018 ini ditangkap di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, di Mapolres Karawang, Jawa Barat, pada Selasa, (13/11).

Slamet menjelaskan, AR yang berusia 19 tahun merupakan warga Telukjambe Timur, Karawang. Ia diketahui sebagai ibu dari bayi malang tersebut. Sementara suaminya EFG berusia 18 tahun yang merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa linggis dan cangkul yang digunakan kedua pelaku untuk mengubur anaknya yang masih bayi. Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas yang digunakan pelaku untuk membawa bayi yang dibunuhnya.

Slamet mengungkapkan, pengungkapan kasus pembunuhan bayi ini berawal pada Sabtu (10/11) sore. Ketika itu, ada sebuah gundukan tanah yang ditemukan warga mirip dengan kuburan di sebuah kebun di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.

“Saat itu, salah seorang warga curiga karena melihat cangkul dan linggis miliknya kotor. Atas dasar kecurigaan tersebut, seorang warga bersama temannya menggali gundukan tanah di kebun dekat rumahnya,” ujarnya.

Setelah digali, kata Slamet, ternyata di bawah gundukan tanah itu terdapat mayat bayi yang kondisinya penuh luka lebam. Kemudian saksi melaporkan penemuan mayat bayi itu ke Polsek Telukjambe. Mendapat informasi demikian, pihak kepolisian setempat langsung membawa mayat itu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk diautopsi.

Slamet mengatakan, polisi menangkap pelaku berinisial AR dan suaminya EFG di Kampung Cinderejo, Desa Combongan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Keduanya berniat melarikan diri dengan pulang ke rumah EFG.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Slamet, AR melahirkan bayinya di toilet sebuah masjid sekitar Desa Sukaluyu, Telukjambe Timur pada 8 November 2018. Bayi itu sebetulnya lahir selamat, tapi akhirnya meninggal dunia karena dibekap oleh pelaku karena khawatir menangis.

Setelah itu, suaminya berinisial EFG datang. Ia kemudian memandikan dan membungkus mayat itu. Selanjutnya mayat bayi tak berdosa itu dimasukkan ke dalam tas dan membawanya ke sebuah kebun untuk dikuburkan.

Sementara pelaku AR saat dikonfirmasi, mengaku menguburkan bayinya atas bantuan suaminya. Adapun alasan AR membunuh melakukan pembunuhan tersebut karena bayi yang dilahirkannya itu bukan darah daging suaminya. 

Bayi tersebut, kata AR, merupakan darah daging seseorang yang tak dikenalnya, karena jauh sebelum menikah AR mengaku diperkosa oleh orang yang tak dikenalnya itu.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku yang merupakan pasangan pengantin baru ini diancam Pasal 77 A (ayat 1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan