close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gunung Soputan Erupsi. Antara Foto
icon caption
Gunung Soputan Erupsi. Antara Foto
Nasional
Minggu, 16 Desember 2018 09:50

Gunung Soputan erupsi, masyarakat diminta tak beraktivitas

Erupsi Gunung Soputan mencapai ketinggian sekitar 7.500 meter di atas puncak atau sekitar 9.309 meter di atas permukaan laut.
swipe

Gunung Soputan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara masih mengalami erupsi dengan tinggi kolom abu sekitar 7.500 meter di atas puncak atau sekitar 9.309 meter di atas permukaan laut. Hal tersebut berdasarkan pengamatan di lokasi pada pukul 08.57 WITA.

"Kolom abu teramati berwarna kelabu hingga hitam dengan intensitas tebal condong ke arah selatan dan barat daya. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 40 mm dan durasi sekitar 30 menit," demikian keterangan yang tertulis dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi yang diterima di Jakarta, pada Minggu (16/12).

Aktivitas kegempaan Gunung Soputan masih cukup tinggi. Selain itu, juga masih terjadi tremor akibat letusan terus-menerus. Saat ini, Gunung Soputan berada pada status level III (siaga). 

Masyarakat diminta agar tidak beraktivitas di dalam radius empat kilometer dari puncak Gunung Soputan. Sedangkan di sektor arah barat daya sejauh 6,5 kilometer yang merupakan daerah bukaan kawah.

Larangan aktivitas warga di radius tersebut guna menghindari ancaman lelehan lava, awan panas, dan guguran material vulkanik.

PVMBG juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai terjadinya ancaman aliran lahar, terutama di berbagai sungai yang aliran airnya berhulu di sekitar lereng Gunung Soputan, seperti Sungai Ranowangko, Sungai Lawian, Sungai Popang, dan Sungai Londola Kelewahu.

"Jika terjadi hujan abu, masyarakat dianjurkan menggunakan masker penutup hidung dan mulut, guna mengantisipasi terhadap gangguan saluran pernapasan," kata dia.

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan