close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Guru besar Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita. Foto: unpad.ac.id.
icon caption
Guru besar Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita. Foto: unpad.ac.id.
Nasional
Minggu, 24 April 2022 15:15

Guru besar Unpad Romly Atmasasmita minta Kejagung usut tuntas korupsi CPO

Menurut Romli, pelarangan eskpor bahan baku dilakukan hanya karena Jokowi ingin melihat rakyat tidak lagi miskin.
swipe

Guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) harus tuntas mengusut dugaan korupsi kasus minyak goreng (migor) yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana perdagangan (Tipidag).

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Tuntas dimaksud adalah peristiwa migor dapat terungkap seluas-luasnya dan diharapkan tidak terjadi lagi," kata Romli dalam keterangannya, Minggu (24/4).

Menurut Romli, instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberikan izin ekspor minyak sawit merupakan taruhan yang berisiko tinggi terhadap berkurangnya pemasukan keuangan negara dari sawit. Menurutnya, pelarangan eskpor bahan baku dilakukan hanya karena Jokowi ingin melihat rakyat tidak lagi miskin dan menderita akibat langkanya minyak goreng di masyarakat.

"Pengorbanan dan taruhan pemerintah ini merupakan tantangan terhadap Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus ini baik dari Tipidag, maupun dari Tipikor (tipikor) dan TPPU (tindak pidana  pencucian uang)-nya," tegas Romli.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam pengembangan kasus minyak goreng dan turunannya. Persisnya penggeledahan itu dilakukan di 10 tempat. 

Sejumlah tempat tersebut, terdiri dari kantor para pihak swasta yang kini menjadi tersangka serta rumah Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Kemudian, ada sejumlah tempat yang berkaitan dengan Kementerian Perdagangan. 

Selain itu, penyidik juga membuka peluang adanya penetapan tersangka perusahaan atau korporasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO). 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pembuktian tersangka itu akan dilakukan setelah hasil gelar perkara atau ekspos menyimpulkan hal serupa. Alat bukti yang kuat menjadi bekal bagi para penyidik untuk menindak para pihak yang terlibat.


 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan