Pemerintah telah memulai melaksanakan program vaksinasi tahap kedua yang menyasar pelayan publik dan lansia, termasuk bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) menjadi salah satu prioritas program vaksinasi tahap kedua ini.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, sejak awal guru-guru langsung merespons positif program vaksinasi ini, intinya tidak ada penolakan.
"Ini merupakan tanggung jawab seorang pendidik bahwa kita harus segera melakukan proses belajar mengajar secara aman dan nyaman. Kita sangat serius menempatkan aspek pendidikan sebagai bagian penting dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Vaksinasi pada guru juga menjadi upaya strategis dalam mempercepat pembelajaran tatap muka,” jelas dia, Jumat (26/2).
Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Yaswardi menyampaikan, pendidik dan tenaga kependidikan menurut amanat presiden mendapat prioritas vaksinasi, dan diberikan kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) mulai 24 Februari 2021.
"Diberikan secara bertahap bagi PTK dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat,” jelas dia.
Pemerintah daerah memiliki peran kunci dalam memastikan kesuksesan vaksinasi PTK. Untuk itu, pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi PTK berjalan dengan baik sesuai arahan presiden.
"Kita juga akan memperhatikan respons pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka,” jelas dia.
Kebijakan vaksinasi untuk PTK diambil sebagai langkah untuk mengurangi kehilangan kemampuan dan pengalaman belajar pada siswa atau learning lost akibat pandemi Covid-19. Terutama bagi yang paling kesulitan menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ), seperti peserta didik PAUD, SD, dan SLB, serta untuk mendukung akselerasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Lebih lanjut Yaswardi menjelaskan, vaksinasi diberikan bagi seluruh PTK dari setiap jenjang di satuan pendidikan negeri dan swasta, baik formal maupun nonformal. Termasuk pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama.
Basis pemberian vaksinasi kepada PTK adalah data dari Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag). Sementara untuk jadwal vaksinasi akan diinformasikan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Kantor Wilayah Kemenag masing-masing daerah. PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri dan yang tidak terdaftar dapat menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan ke lokasi vaksinasi.