close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bahar Smith melontarkan komentar bernada ancaman seusai menjalani sidang lanjutannya di Ruang Sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3). / Antara Foto
icon caption
Bahar Smith melontarkan komentar bernada ancaman seusai menjalani sidang lanjutannya di Ruang Sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3). / Antara Foto
Nasional
Jumat, 15 Maret 2019 00:38

Habib Bahar bin Smith: Bilang ke Jokowi, tunggu saya keluar!

Terdakwa kasus penganiayaan remaja di Bogor, Habib Bahar bin Smith, mengancam Presiden Joko Widodo setelah persidangan.
swipe

Terdakwa kasus penganiayaan remaja di Bogor, Habib Bahar bin Smith, mengancam Presiden Joko Widodo setelah persidangan.

Bahar Smith melontarkan komentar bernada ancaman seusai menjalani sidang lanjutannya di Ruang Sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3).

"Sampaikan kepada Jokowi tunggu saya keluar,” kata Bahar.

Bahar Smith sempat terdiam seusai melontarkan pernyataan tersebut dan sambil berjalan dengan dikawal ketat petugas dari kejaksaan dirinya kembali berbicara dengan menegaskan ancamannya.

"Ketidakadilan hukum dari Jokowi. Tunggu saya keluar dan akan dia rasakan. Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," katanya.

Dalam kasus ini, Habib Bahar didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahar melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di pondok pesantrennya. Pesantren itu terletak di Bogor Jabar. Dari kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka.

Lima orang tersebut menjadi tersangka atas laporan dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak berusia 17 dan 18 tahun di Ponpes Tajul Alawiyin Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. (Ant).

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan