Terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. Hal itu dikarenakan simpatisan Bahar kerap melakukan tindakan di luar batas semasa habib itu menghuni Lapas Gunung Sindur.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, menerangkan, pemindahan Bahar untuk menjaga keamanan dan ketertiban pembinaan.
"Saat di Lapas Gunung Sindur, simpatisannya kerap memaksa mengunjungi Habib Bahar. Mereka berkerumun, berteriak-teriak, dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan mengalami kerusakan," kata Rika, dalam keterangannya, Rabu (20/5).
Tindakan simpatisan Bahar juga berpotensi menularkan infeksi coronavirus dan melanggar protokol kesehatan. Pemindahan juga ditujukan mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Di Gunung Sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba, sehingga akan membuat kondisi tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi narapidana Habib Bahar Bin Smith yang baru ditempatkan di Lapas Kelas IIa Gunung Sindur," ucap Rika.
Kendati demikian, Kalapas Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, dan Ditjen PAS, untuk menempatkan Habib Bahar di Lapas Klas I Batu Nusakambangan. Bahar telah dipindahkan pada Selasa (19/5) malam dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
"Pemindahan yang bersangkutan tidak ada maksud lainya, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," tutur Rika.
Sebelumnya, Habib Bahar kembali dijebloskan ke bui setelah Ditjen PAS mencabut izin asimilasinya pada 19 Mei 2020. Izin itu dicabut lantaran Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan asimilasi.
Setidaknya, terdapat dua perbuatan yang membuat izin asimilasi Bahar dicabut. Pertama, Bahar dianggap telah melakukan perbuatan yang meresahkan di masyarakat. Perbuatan itu berupa pemberian ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Kedua, Bahar dinilai telah melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dengan mengumpulkan massa pada pelaksanaan kegiatan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," terang Dirjen PAS Reynhard Silitonga, dalam keterangannya, Selasa (19/5).