close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Habib Bahar bin Smith (kanan) dan kuasa hukumnya Ichwan (kiri). Dok tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.
icon caption
Habib Bahar bin Smith (kanan) dan kuasa hukumnya Ichwan (kiri). Dok tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith.
Nasional
Kamis, 01 September 2022 10:45

Habib Bahar bin Smith resmi bebas

Habib Bahar bin Smith langsung menuju kediamannya usai bebas dari sel tahanan.
swipe

Habib Bahar Bin Smith resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat, dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB. Kebebasannya dijemput dengan pihak tim kuasa hukum.

"Iya, sekitar jam 3 tadi pagi," ujar kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Menurut Ichwan, Habib Bahar bin Smith langsung menuju kediamannya di Bogor, Jawa Barat untuk berkumpul dengan keluarganya.

"Kami meluncur dari Rutan Polda Jabar menuju kediaman beliau di Pondok Tajul Alawiyyin, Parung, Bogor," katanya.

Berdasarkan foto yang dikirimkan Ichwan, Habib Bahar tampak menggunakan sarung berwarna kuning saat keluar dari rutan. Dia juga mengenakan sepatu berwarna krem, atasan kemeja dan jaket kulit berwarna hitam, serta peci berwarna gelap.

Dalam perkara Habib Bahar bin Smith, Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama tujuh bulan. Vonis itu lebih berat dari yang dijatuhkan PN Bandung, yakni pidana penjara 6 bulan 15 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Untung Widarto sebagaimana dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait pernyataannya dalam sebuah video ceramah di Bandung. Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatan Rustandi sebagai tersangka. Ia merupakan pengunggah video ceramah Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian ke YouTube.

Keduanya diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan