Setelah menjalani pemeriksaan, tim penyidik Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Tim penyidik Polda Jawa Barat menetapkan tersangka Habib Bahar bin Smith setelah melakukan pemeriksaan sejak Selasa siang tadi (18/12). Bahkan, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith selama 20 hari ke depan.
“Sudah ditetapkan sebagai TSK dan ditahan oleh penyidik Polda Jabar untuk TSK atas nama BS,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Selasa (18/12).
Dedi mengatakan penahanan tersebut dilakukan demi kebutuhan penyelidikan oleh tim penyidik setelah menaikan status Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Seperti diketahui Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 13.00 siang tadi.
Menurut Dedi, tim penyidik telah memiliki bukti yang kuat sebagai pertimbangan atas status tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith. Pasalnya sejumlah saksi dan saksi ahli juga telah diperiksa terlebih dahulu beberapa hari lalu.
Sebagai informasi, Habib Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua orang yang videonya banyak beredar di media sosial. Dalam hal ini Habib Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.