close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Habib Bahar Smith diancam pidana 5-12 tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur. / Facebook
icon caption
Habib Bahar Smith diancam pidana 5-12 tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur. / Facebook
Nasional
Senin, 04 Februari 2019 20:25

Habib Bahar Smith segera disidang ancaman 12 tahun bui

Habib Bahar Smith diancam pidana 5-12 tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur.
swipe

Habib Bahar Smith diancam pidana 5-12 tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Habib Bahar bin Smith dari penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menuturkan berkas perkara Habib Bahar bin Smith telah dinyatakan lengkap (P21). Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tertanggal 1 Februari 2019.

"Telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh penuntut umum berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: B-376/0.2.33/Euh.1.02/2019," ujar Mukri melalui keterangan resmi, Senin (4/2).

Mukri menjelaskan setelah dilakukan pelimpahan, Habib Bahar bin Smith harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Habib Bahar bin Smith harus menjalani masa penahanan di Rutan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Penuntut umum yang menangani perkara tersebut melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan mulai tanggal 04 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 Februari 2019," tuturnya.

Habib Bahar bin Smith pun langsung dibawa ke Rutan Polda Jabar untuk menjalani penahanan. Sementara itu menurut Mukri, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. 

Seperti diketahui, dalam perkara ini Habib Bahar bin Smith dikenakan sejumlah pasal, yaitu Pasal 333 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan