Polda Metro Jaya menangkap Habib Husein Alatas pada Senin, 16 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya yang terletak di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Habib Husein diduga karena keterlibatannya atas tindak pidana pencabulan terhadap seorang pasien.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pencabulan yang dilakukan oleh Habib Husein diduga terjadi di rumahnya saat pasien tengah berobat alternatif. Aksi pencabulan tersebut dilakukan saat korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Tim Resmob menangkap satu pelaku atas (kasus) pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA,” kata Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (17/12).
Berdasarkan keterangan korban, Yusri mengatakan, pencabulan yang dilakukan Habib Husein Alatas terjadi pada Selasa, 26 November 2019. Kepada polisi, korban mengaku sebagai pasien yang sedang berobat di tempat pengobatan alternatif milik Habib Husein Alatas.
“Yang bersangkutan yakni pelaku setiap hari bekerja membuka jasa pengobatan alternatif. Modusnya, pelaku dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindakan yang tidak sopan terhadap korban,” ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan, pihak Polda Metro Jaya saat ini telah menahan pelaku Habib Husein Alatas di Rutan Polda Metro Jaya sehari setelah resmi ditangkap. Untuk mendalami kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa empat saksi. Salah satunya yakni korban.
"Sudah ada empat saksi yang diperiksa termasuk korban," ucap Yusri.
Kini, Habib Husein Alatas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menyangkakan Habib Husein Alatas dengan Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.