Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Hakim pun menghukumnya dengan membayar denda Rp20 juta. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Rizieq dipenjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan," kata majelis hakim saat membacakan vonis, Kamis (27/5).
Meski demikian, Habib Rizieq terancam pidana kurungan 5 bulan apabila denda Rp20 juta tersebut tidak dibayar. "Memerintahkan barang bukti berupa nomor 1-4 dikembalikan kepada saksi relawan Iwan."
Selain itu, hakim juga memerintahkan Rizieq membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Hakim menilai, perbuatan Habib Rizieq dinilai tak membantu program pemerintah tentang pencegahan Covid-19. Ini menjadi pertimbangan yang memberatkannya.
Adapun Habib Rizieq dinilai sebagai tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan dapat mengedukasi dan dicontoh masyarakat menjadi pertimbangan yang meringankan.
Sementara itu, Habib Rizieq menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam merespons vonis tersebut. Pun demikian jawaban JPU.
"Pikir-pikir," jawab Habib Rizieq dalam sidang. Hakim memerintahkan jawaban diberikan selama sepekan ke depan.
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan sidang diskors selama 35 menit untuk selanjutnya memasuki sidang vonis perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).