Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, kepada penyidik Densus 88 Antiteror.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, berkas itu dilimpahkan dengan petunjuk JPU. Kekurangannya terdapat di syarat formil dan materiil.
“Saat ini sedang dilengkapi sesuai petunjuk JPU,” katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/7).
Menurut Ramadhan, penyidik akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut. Dia berharap, JPU selanjutnya menyatakan berkas Munarman lengkap (P-21).
"Penyidik akan melengkapi dengan memanggil saksi sesuai petunjuk jaksa, yakni HRS (Habib Rizieq Shihab), SL, dan HU," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Munarman. Dirinya ditangkap di Perumahan Modern Hils, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, Banteng, pada 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dia juga dinyatakan terkait kasus baiat di UIN Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara.