close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab atas denda overstay yang dibebankan kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Alinea.id/Fadli Mubarok
icon caption
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab atas denda overstay yang dibebankan kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Alinea.id/Fadli Mubarok
Nasional
Kamis, 11 Juli 2019 01:30

Habib Rizieq tak bisa pulang, FPI minta Jokowi tanggung jawab

Izin tinggal Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada 20 Juli 2018, dan dia harus membayar denda Rp110 juta per orang lantaran overstay.
swipe

Izin tinggal Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada 20 Juli 2018, dan dia harus membayar denda Rp110 juta per orang lantaran overstay.

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengatakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab atas denda overstay yang dibebankan kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab

Rizieq tercatat berada di Arab Saudi sejak April 2017 lantaran menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia. Visa Rizieq di Arab Saudi telah habis pada 9 Mei 2018, kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.

Menurut Sobri, pemerintah lah yang menyebabkan Rizieq tertahan di Arab Saudi meski izin tinggalnya telah habis. Dia menegaskan, Rizieq telah berulang kali mencoba pulang ke Tanah Air.

"Tetapi apa? Hingga tahun 2018 sampai visa izin tinggalnya di Arab Saudi habis, imam kami tidak bisa pulang," ujarnya dalam pertemuan Gerakan Kemanusian yang dicanangkan oleh FPI, GNPF, dan PA 212 di Hotel Sofyan, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

GNPF mengacu pada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan PA 212 mengacu pada persaudaraan alumni 212. Kedua kelompok ini merupakan perkumpulan massa yang menggelar aksi unjuk rasa kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sobri menuturkan, berkali-kali Rizieq Shihab mencoba keluar dari Arab Saudi, tetapi mendapatkan pencekalan. Berulang kali pula Rizieq mendatangi sejumlah instansi untuk menanyakan penyebab dirinya dicekal.

Akan tetapi, Rizieq tak mendapatkan jawaban. Sobri menduga pencekalan itu merupakan 'pesanan' belaka. Dia menuding ada pihak-pihak yang takut bila Rizieq kembali ke Indonesia.

Akhirnya, Rizieq harus dikenai denda akibat kelebihan izin tinggal alias overstay di Arab Saudi. Maka, Sobri menegaskan bahwa pemerintah lah yang harus membayar denda tersebut.

Pasalnya, kata Sobri, pemerintah Indonesia lah yang telah mencekal Rizieq untuk kembali ke Tanah Air. Sehingga, masa berlaku visa Rizieq habis dan harus terkena denda overstay.

"Jika overstay itu adalah permintaan dari pemerintah Indonesia, ya bayarlah sendiri. Kan yang bikin sengsara orang (itu) elu. Buat orang sampai overstay, harusnya tanggung jawab dengan bayar dendanya sendiri," tegas Sobri.

Kendati demikian, Sobri menilai bahwa sebenarnya Rizieq sendiri mampu untuk membayar denda overstay tersebut. Namun, sejatinya hal tersebut tidak pantas untuk dilakukan karena ini bukan kesalahannya.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa halangan Rizieq pulang ke tanah air ialah karena harus membayar denda karena izin tinggalnya sudah habis.

Maftuh menerangkan bahwa Rizieq terbebani denda sebesar Rp110 juta karena overstay di Arab Saudi. Jika dihitung, Rizieq harus membayar Rp550 juta untuk lima orang anggota keluarganya.

Jika Rizieq tidak mau membayar, maka bisa menunggu pemberian amnesti alias pengampunan dari Kerajaan Arab Saudi untuk mereka yang kelebihan izin tinggal. 

Tiga tahun silam, Kerajaan Arab Saudi pernah mengeluarkan amnesti untuk para pelanggar izin tinggal. Selain itu, Rizieq secara ekstrem bisa mendatangi imigrasi agar ditangkap lantaran overstay untuk kemudian dideportasi dari Arab Saudi.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan