close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Hacker. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi Hacker. Foto: Pixabay
Nasional
Jumat, 25 Oktober 2019 16:00

Hacker muda raup miliaran rupiah retas situs perusahaan di AS

Pelaku meminta tebusan kepada korban menggunakan bit coin.
swipe

Seorang hacker berinisial BBA terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah selama lima tahun melakukan pembobolan situs di luar negeri, khsusnya Amerika Serikat. Dari aksinya itu, pemuda berusia 21 tahun tersebut meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Kasubdit II Dirtipsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo, mengatakan pelaku BBA ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber pada Jumat (18/10) di Sleman, Yogyakarta. Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus penyebaran malware melalui email. Kepada polisi, tersangka telah melakukan pembobolan dengan modus tersebut sejak 2014 lalu.

“Tersangka telah menyebar link berisi malware ke 500 akun lebih di luar negeri,” kata Rickynaldo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/10).

Menurut Rickynaldo, salah satu korban pembobolan pelaku adalah perusahaan luar negeri di San Antonio, Amerika Serikat. Perusahaan tersebut merugi hingga mencapai puluhan miliar setelah pelaku meminta tebusan menggunakan bit coin.

“Jadi setelah korban mengklik link yang diberikan pelaku itu, data perusahaan keambil semua. Jika data ingin kembali, korban harus membayar dengan menggunakan bit coin,” ucap Rickynaldo.

Berdasarkan tebusan yang dibayarkan menggunakan bit coin, BBA diketahui telah meraup keuntungan 300 bit coin. Kemudian bit coin tersebut telah ditukarkan tersangka dengan nilai Rp150 juta per satu bit coin. Dengan demikian, pelaku BBA telah meraup Rp45 miliar setelah menukarkan bitcoin tersebut.

Lebih lanjut, Rickynaldo menuturkan, aksi pelaku kemudian dilaporkan oleh korban. Setelah tim siber Polri melakukan pelacakan, tersangka juga melakukan kejahatan pembobolan kartu kredit. Dari situ kemudian diketahui bahwa pelaku sering berbelanja di Darknet. “Tersangka juga memperjualbelikan data kartu kredit milik orang lain,” ujarnya.

Dari penangkapan pelaku BBA, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Laptop Apple Macbook Pro 2018 tipe A1989, 1 unit telepon genggam merek Iphone XS warna hitam, 1 unit telepon genggam Iphone X warna hitam, sebuah KTP, sebuah kartu ATM Bank BNI, dan 1 unit CPU rakitan merek Asus.

Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan