Tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 Taufik Kurniawan, dititipkan di tahanan Polda Jawa Tengah. Penitipan wakil ketua DPR itu dilakukan, karena dirinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Sebelumnya, Taufik ditahan di Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1 Jakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, pihaknya telah menerima kedatangan Taufik. "Hari ini jam 11.00 WIB dibawa ke tahanan polda," katanya.
Namun ia mengaku belum tahu berapa lama Taufik akan dititipkan di Polda Jawa Tengah. Menurutnya, keberadaan Taufik di tahanan Polda Jateng, disesuaikan dengan proses persidangan yang dijalani di PN Semarang.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK melimpahkan berkas perkara Taufik ke tahap penuntutan hari ini.
"Jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," kata Febri.
Taufik telah menyandang status tersangka dalam kasus ini sejak 30 Oktober 2018 lalu. Ia diduga telah menerima suap sekurang-kurangnya senilai Rp3,65 miliar.
Taufik sebenarnya telah mengembalikan uang sejumlah dugaan suap yang diterimanya. Namun penyidik KPK menduga ada aliran dana lain yang diterima Taufik dalam proses pembahasan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen. (Ant)