Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan data penduduk dalam layanan elektronik kementerian tersebut aman dan tidak akan mengalami kebocoran data. Hal ini sejalan dengan upaya ATR/BPN yang mendorong peningkatan investasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan dan tata ruang, melalui transformasi digital.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, menjamin keamanan data penduduk dalam layanan elektronik, karena ia mengaku telah mengecek sendiri data-data tersebut di pusat data dan informasi (Pusdatim).
“Semua sistemnya sudah saya cek di Pusdatim itu tercover dengan baik, saat ini menggunakan block data yang nanti akan kita ubah ke block chip. Block data saja itu datanya sudah dirantai, jadi sudah tidak mungkin bisa diubah atau diambil,” kata Hadi dalam konferensi pers ATR/BPN, Selasa (7/3).
Tak hanya itu, Hadi juga menyebutkan data dalam layanan elektronik ATR/BPN juga sudah terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kita juga sudah terhubung data kita dengan Dukcapil NIK, ini kita bicara tentang badan milik negara (BMN) dulu. Nanti kita akan mensertifikatkan untuk masyarakat yang sudah terkoneksi dengan Disdukcapil,” ujarnya.
Hadi nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait modul serta face recognition dalam input data dalam layanan elektronik ATR/BPN.
“Jadi dengan face recognition ini, wajahnya sudah memiliki data. Keuntungannya banyaks ekali, contoh salah satunya kita bisa memonitor bahwa si A mendapatkan subsidi listrik, namun data di A ini menunjukkan kalau A memiliki tanah seluas 1000 meter persegi di Jakarta. Nah ini tidak mungkin bisa mendapatkan subsidi listrik, dan ini bisa kita tarik,” tutur Hadi.
Selain itu, menurutnya, jika seluruh data sudah saling terkoneksi, maka akan semakin meminimalisasi aksi mafia tanah untuk mengambil alih kepemilikan tanah.
Lebih lanjut terkait mafia tanah, Hadi menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk memberitahukan seluruh jajaran aparat sipil negara (ASN) di Kementerian ATR/BPN untuk tidak menerima gratifikasi.
“Karena pelarangan gratifikasi merupakan bagian dari solusi kita mengurangi adanya mafia-mafia tanah di tubuh BPN sendiri. Jadi saya sampaikan, apabila ada yang main-main dengan gratifikasi atau ngobrol dengan mafia tanah, saya tidak segan-segan untuk memecatnya,” katanya menegaskan.
Ia juga mengaku telah memecat beberapa anggota ATR/BPN yang tertangkap dalam keterlibatannya di mafia tanah.
“Mafia tanah itu ya oknum BPN, notaris, PPAT, camat, maupun kepala desa, ini terus kita lakukan pembersihan di tubuh ATR/BPN itu sendiri,” ucap dia.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN saat ini sudah memiliki 4 layanan elektronik yang mampu mengurangi 40% antrean di kantor-kantor pertanahan. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan sertifikat elektronik terhadap BMN pada April 2023 dan launching layanan elektronik Peralihan Hak (Jual Beli) pada September 2023.
Saat ini ATR/BPN telah meluncurkan tujuh layanan prioritas yang terdiri dari pengecekan sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), hak tanggungan elektronik, roya manual dan roya elektronik, peralihan, pendaftaran SK, serta perubahan hak guna bangunan atau hak pengelolaan (HGB/HPL) menjadi hak milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko, dan rumah kantor.