Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba tak menyangka dirinya turut diringkus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merry keluar dari kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8) pukul 17.49 WIB. Dia baru saja digelandang petugas setelah diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia ditetapkan sebagai tersangka suap senilai 280.000 dollar Singapura setara Rp2,9 miliar. Uang itu diterima dari pengusaha Tamin Sukardi yang tengah berperkara untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim.
Saat dicecar awak media, Merry mengaku bingung mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Mimik muka yang tampak kebingungan ditunjukkan oleh Merry selepas pemeriksaan. "Saya sekarang ini masih bingung," tuturnya.
Merry mengaku tak mengenal sosok Tamin Sukardi. Bahkan, dirinya menegaskan tak pernah bertemu pengusaha yang tengah berperkara itu sebelumnya. "Enggak kenal (Tamin). Ya, waktu perkara saja kan," kata dia.
Memang, penelusuran KPK menyatakan Merry belum terbukti pernah bertemu dengan Tamin. Tetapi ternyata tak hanya soal kenal dan tidak.
Hubungan Merry dengan Tamin yang tengah berperkara itu dijembatani oleh Panitera Pengganti PN Medan Helpandi. Dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) lantaran membawa duit 150.000 dollar Singapura untuk Merry Purba.
Merry mengelak. Dia menampik telah diminta oleh Tamin untuk mempengaruhi putusan pengadilan (disseting opinion). "Justru itu, saya bingung. Kenapa saya jadi seperti ini," urainya.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah hakim dan panitera dari PN Medan, Selasa (28/8). Sebanyak delapan orang telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.