AGH selaku terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora pernah melakukan persetubuhan dengan korban. Hal itu terungkap dari fakta persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim Sri Wahyuni membacakan kronologi perkara penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy. Disebutkan, saat AG telah menjalin hubungan dengan Mario Dandy, ia sempat melakukan persetubuhan dengan David Ozora.
Dalam pengakuan awal, AG mengaku dipaksa melakukan persetubuhan itu oleh David Ozora.
"Anak (AG) tidak terbukti mengalami hal itu (pemaksaan)," ujar hakim.
Kemudian, menurut hakim, AG juga melakukan persetubuhan dengan pacarnya Mario Dandy sebanyak lima kali.
Penganiayaan pun terjadi karena Mario Dandy mengetahui pacarnya AG telah disetubuhi secara paksa oleh David Ozora. Kemudian, AG menjebak David Ozora untuk mengembalikan kartu pelajarnya. Padahal, AG datang bersama tersangka Mario Dandy dan Shane dengan niat melakukan penganiayaan atas apa yang terjadi.
Diketahui dalam persidangan hari ini hakim menjatuhkan pidana kurungan badan selama 3,5 tahun terhadap AGH. AGH adalah pelaku anak yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.
Hakim Sri Wahyuni Batubara mengatakan, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.