Majelis hakim persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J mencecar AKBP Radite Hernawa. Ia hadir sebagai saksi bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/12).
Radite membuat resah karena pernyataannya berubah saat sidang. Momen ini terjadi saat Radite mencabut keterangan karena sudah melihat surat perintah.
“Jangan kemudian jadi ada dua fakta, pada saat itu benar, kan begitu,” kata hakim ketua Ahmad Suhel, Kamis (1/12).
Sebelumnya, Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa dirinya mencabut keterangan karena ketika dimintai keterangan oleh penyidik dirinya tidak menerima surat perintah (sprin) dalam kasus ini.
"Pertanyaan saya apakah saudara masih tetap pada keterangan di sini?" tanya penasehat hukum Hendra, Henry Yosodinigrat.
"Tidak," jawabnya.
"Berarti yang ini sudah dicabut?" tanya Henry lagi memastikan.
"Siap," jawabnya singkat.
Radite menyebut, proses penanganan perkara ini telah melanggar aturan yang ada karena tidak sesuai prosedur. Tidak adanya sprin dan surat perintah lainnya telah membuat cacat proses penanganan perkara ini.
Kendati demikian, Radite enggan bertanya keberadaan surat perintah tersebut. Sebab, ia merasa tidak punya wewenang untuk bertanya hal tersebut.
Alhasil, dari awal penyelidikan berkas yang diperlukan dalam perkara ini tidak dipegang utuh. Bahkan, dirinya tidak mengetahui laporan dan informasi terkait hal itu.
Penandatangan surat itu dilakukan oleh Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divpropam Polri pada 8 Juli 2022. Meski saat itu dirinya tengah berada di Jawa Tengah, namun surat tersebut tidak pernah muncul bahkan diduga hilang.
“Satu pertanyaan terakhir, setau saudara apakah belum pernah ada tugas penyelidikan yang tanpa dilengkapi dengan surat perintah?” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Tidak ada,” jawab Radite.