Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap Billy Sindoro. Direktur Operasional Lippo Group tersebut divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kekecewaan pihak KPK terhadap putusan tersebut disebabkan Billy bukan pertama kali terjerat kasus rasuah. Putusan tersebut, dinilai tidak mempertimbangkan sikap Billy yang terbukti mengulangi perbuatan yang sama.
"Makanya kalau sudah yang kedua kali gitu ya, kami sangat berharap sebetulnya hakim juga mempertimbangkan itu," kata Agus di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK di Jakarta, Senin (11/3).
Sebelum terjerat kasus Meikarta, Billy terjerumus dalam kasus pemberian suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal pada 2009 lalu. Ia divonis bersalah dan telah dihukum tiga tahun penjara.
"Kan seperti residivis, semestinya dipertimbangkan untuk diperberat, jangan hanya dua pertiga dari tuntutan kalau hanya gitu kan," ucap Agus.
Selain memvonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan, Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan sanksi denda Rp100 subsider dua bulan kepada Billy. Vonis diketuk hakim di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (5/3) lalu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, sebesar lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menjerat Billu dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada sejumlah hal yang menjadi poin memberatkan dalam vonis tersebut. Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta.
Selain Billy, dua konsultan Lippo Group Fitradjaja Purnama dan Taryudi, juga telah dijatuhi vonis dalam kasus ini. Keduanya di hukum satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
Sementara itu pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. (Ant)