Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/11).
Ridwan mengatakan, pembuatan laporan dari Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan oleh Brigadir J memiliki kecacatan. Sebab, pelaporan tidak dilakukan langsung oleh Putri, melainkan menggunakan tulisan dengan isi kronologis yang diyakini merupakan keterangan dari Putri sendiri.
“AKBP Arif hanya sampaikan bahwa itu (kertas) kronologis dari Bu Putri yang disampaikan kepada beliau,” kata Ridwan saat ditanya hakim, Selasa (29/11).
Heran dengan ucapan Ridwan, hakim pun mengonfirmasi terkait prosedur laporan di kepolisian. Ridwan pun merasa pembuatan laporan seperti itu tidak wajar.
Maka dari itu, Ridwan langsung bertanya kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan yang saat itu masih diemban oleh Kombes Budhi Herdi Susianto. Budhi memberikan izin untuk membuat proses laporan itu supaya tetap berjalan.
“Ya wajar ga BAI (berita acara interogasi) dibuat tanpa kehadiran orangnya?” tanya hakim.
“Tidak wajar yang mulia,” jawab Ridwan.
“Itu kan tidak lazim, saudara menolak?” tanya hakim lagi.
“Saat itu saya kan keberatan yang mulia,” jawab Ridwan lagi.
“Ya maksudnya proses BAI diizinkan ngga?” tanya lagi hakim menegaskan.
“Ya saat itu Kapolres mengiyakan,” ucap Ridwan.
Ridwan menyebut, selain karena izin dari Budhi sudah diberikan, dirinya juga takut dengan Ferdy Sambo. Mengingat, posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.
Apalagi selama penyidikan, banyak personel Propam Polri yang hadir di lokasi. Baginya, seakan menunjukkan penyidikan yang dilakukan dalam pengawasan Propam Polri.
“Terburuknya, kalau saudara sempat nolak apasih selain dicopot?” tanya hakim.
“Dicopot yang mulia,” jawab Ridwan.