Majelis hakim persidangan dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo mengaku heran dengan anggaran untuk proyek tersebut senilai Rp10,8 triliun, tetapi tidak melibatkan tenaga ahli. Hal ini diketahui dalam persidangan dengan agenda pemerksaan saksi Kepala Divisi Lastmille/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
Hakim Ketua Fahzal mempertanyakan alasan usulan anggaran Rp10,8 triliun proyek BTS tidak melibatkan tenaga ahli. Padahal baginya, usulan anggaran proyek itu tergolong bernilai besar.
"Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?" katanya, seraya memastikan.
Mirza menjawab, tenaga ahli terlibat dalam proyek ini saat proses pelelangan mau berjalan dengan nilai kontraknya mencapai Rp2,6 miliar.
"Ahli tuh ketika kalau mau lelang," ujar Mirza.
Mirza menyampaikan, proyek ini dilaksanakan untuk memberikan layanan seluler dengan mengaksesnya melalui telepon seluler 4G di daerah tertinggal. Ia mengatakan ada 12.000 desa yang akan dilayani akses BTS 4G ini.
Sayangnya, hanya 7.904 desa yang akan dilaksanakan pembangunan, sedangkan sisanya ditugaskan ke operator seluler. Selanjutnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri bertanya perihal usulan anggaran proyek BTS tersebut.
Mirza kemudian mengatakan, pagu anggaran yang disetujui hanya cukup untuk pembangunan 2.417 dari rencana 7.904 tower. Pagu anggaran disampaikan setelah mendapatkan pagu indikatif.
Pada prosesnya, ada penambahan perencanaan menjadi 4.200 tower. Sehingga, total anggaran yang disetujui untuk pembangunan 4.200 tower itu senilai Rp10,8 triliun.
Anggaran untuk pembangunan satu tower pun bervariasi. Namun, kata Mirza, secara garis besar anggaran pembangunan satu tower senilai Rp2,6 miliar.
"Rp 2,6 miliar satu tower dan perangkatnya komunikasi, sampai berfungsi, keluar sinyal, sampai hidup," ucap Mirza.