Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengabulkan permohonan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab untuk hadir dalam setiap persidangan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Rizieq secara langsung ke PN Jaktim dalam sidang berikutnya.
“Maka, permohonan penasihat hukum terdakwa dapat dikabulkan,” ujar ketua majelis hakim PN Jaktim Suparman Nyoman, Selasa (23/3).
Penasihat hukum Rizieq kemudian membacakan lampiran perihal surat jaminan. Dalam surat jaminan dengan nomor register 221/.1.b/2021/PN-Jakarta Timur, Rizieq akan dihadirkan secara langsung ke PN Jaktim dengan beberapa syarat. Pertama, Rizieq harus mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunanan di PN Jakarta Timur.
Tokoh pentolan FPI itu juga mengungkapkan sejumlah alasan tetap ‘ngotot’ ingin persidangan digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pertama, keberatan dengan persidangan secara online yang dasar hukumnya hanya merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Padahal, Pasal 152 dan 154 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan terdakwa berhak hadir di ruang persidangan.
Kedua, persidangan secara online sangat bergantung pada sinyal. Ia mengaku tidak mau mempertaruhkan nasibnya dalam persidangan ini pada sinyal yang berpotensi putus setiap saat.
Ketiga, terkait tiga persidangan dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis yang dituntut kepadanya. Bahkan, dari 18 pasal berlapis tadi, beberapa di antaranya memuat ancaman 6 hingga 10 tahun penjara. Ia mengaku siap membela diri dalam menghadapi jaksa penuntut umum (JPU), hingga saksi fakta dan saksi ahli yang berpotensi memberatkan hukumannya.
Untuk itu, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya, karena persoalannya bukan hanya protokol kesehatan. Namun, telah menyebabkan enam pengawal terbunuh, rekening keluarganya diblokir, hingga organisasi FPI dibubarkan.
“Saya mengalami tekanan-tekanan yang luar biasa. Ini sudah menyangkut masalah yang betul-betul penuh dramatisasi dan politisir, saya minta dengan sangat, saya akan membacakan eksepsi saya secara langsung di ruang sidang,” tutur Rizieq.
Terakhir, Rizieq beralasan ada perbaikan dan tambahan yang signifikan dalam eksepsinya nanti. Diketahui, Rizieq terjerat kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).