close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Putri Candrawathi menangis terus-menerus. Terlebih saat ditanya mengenai tindakan pelecehan seksual dari Brigadir J. Foto: YouTube Kompas TV
icon caption
Terdakwa Putri Candrawathi menangis terus-menerus. Terlebih saat ditanya mengenai tindakan pelecehan seksual dari Brigadir J. Foto: YouTube Kompas TV
Nasional
Rabu, 11 Januari 2023 14:39

Hakim ke Putri Candrawathi: Sudah jangan nangis, nanti hakimnya juga nangis

Hakim pun kembali memastikan kondisi Putri untuk mengikuti persidangan yang masih berlangsung.
swipe

Hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk tidak menangis terus-menerus. Terlebih saat ditanya mengenai tindakan pelecehan seksual dari Brigadir J.

Awal persidangan dimulai dengan pertanyaan hakim, terkait alasan pihak Putri dan Ferdy Sambo yang tidak melakukan visum. Padahal itu untuk membuktikan tindakan pelecehan dari Brigadir J.

“Yang mulia, sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tak bisa berkata apa-apa, karena saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya,” jawab Putri dengan iringan tangis.

“Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis,” kata hakim anggota menenangkan Putri. 

Hakim pun kembali memastikan kondisi Putri untuk mengikuti persidangan yang masih berlangsung. Putri menegaskan dirinya tetap bisa mengikuti persidangan hari ini.

“Masih bisa memberi keterangan?” tanya hakim.

“Saya akan berusaha semaksimal mungkin yang mulia,” jawab Putri lagi.

“Tadi kan kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?” tanya hakim memastikan.

“Saya punya gerd, gangguan pencernaan tetapi saya akan berusaha semaksimal mungkin,” jawab Putri menerangkan.

“Masih bisa?” tanya hakim, memastikan lagi.

“Bisa yang mulia,” jawab Putri singkat.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan