close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan pada Jatim Fair 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/10)./ Antara Foto
icon caption
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sambutan pada Jatim Fair 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/10)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 27 November 2019 19:12

Hakim Tipikor minta jaksa panggil Gubernur Jatim ke pengadilan

Kehadiran Khofifah dibutuhkan untuk bersaksi dalam sidang kasus suap yang menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy.
swipe

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Fahzal Hendri meminta jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melayangkan panggilan langsung terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kehadiran Khofifah dibutuhkan untuk bersaksi dalam sidang kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur, yang menjadikan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy sebagai terdakwa.

Awalnya, Fahzal meminta kepastian dari jaksa penuntut umum KPK yang berencana menghadirkan Khofifa sebagai saksi dalam persidangan. Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama itu.

"Jadi saksi yang mulia, tetapi belum ada konfirmasi. Kami perlu melihat jadwalnya," kata Wawan dalam sidang lanjutan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Menanggapi pernyataan tersebut, Fahzal dengan tegas meminta Wawan untuk melayangkan surat panggilan langsung pada Khofifah. Menurutnya, ketentuan jadwal pemanggilan saksi atas dasar putusan hakim.

"Kita yang menentukan jadwalnya, bukan dia. Namanya pejabat sibuk terus. Ini juga kepentingan terdakwa, jangan sampai mepet-mepet, malah merugikan semua," kata Fahzal.

Jaksa penuntut umum KPK mengamini pernyataan Fahzal. Di samping itu, pihak KPK juga meminta kepada majelis hakim untuk memanggil paksa dua orang saksi.

Keduanya ialah ajudan Rommy bernama Amin Nuryadi, dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi. Keduanya sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun selalu mangkir.

"Kami mohon dikeluarkan untuk penetapan pemanggilan paksa untuk dua orang saksi atas nama ajudan terdakwa Amin Nuryadi dan Norman Zein. Karena sudah dua kali kami panggil, yang Amin tidak bisa kami hubungi, sedangkan Nahdi kita upayakan untuk panggilan paksa," kata Wawan.

Nahdi beralasan dirinya tidak bisa hadir karena tengah menjalankan tugas hingga 31 Desember 2019. Sedangkan Amin, tidak diketahui lokasi persis keberadaannya, dan sulit untuk dihubungi.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan.

"Kita tunda minggu depan hari yang sama, hari Rabu tanggal 4 Desember 2019. Agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Penuntut umum," ucap Fahzal.

Sebelumnya, Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, senilai Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.

Romi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan