Saksi fakta pertama yang hadirkan pihak Prabowo-Sandi, Agus Maksum, diperingatkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Agus dinilai berbelit dalam memberi keterangan saat dikonfrontir alat bukti dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di MK.
Hakim anggota Saldi Isra menegur Agus saat memberi kesaksian dan saksi menafsirkan temuan kecurangan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipandang invalid saat ditanya oleh Majelis Hakim MK.
Saldi mengingatkan agar Agus tidak menafsirkan sepihak mengenai temuannya. Lebih baik saksi menjawab saja secara lugas pertanyaan dari Majelis Hakim.
"Saudara saksi, sudah dibilang berulangkali, jangan menginterpretasikan pertanyaan. Sebab, apa yang disampaikan saudara saksi menjadi bahan pertimbangan. Jangan ditanya A diuraikan hingga Z," tegur Saldi.
Saldi pun mengimbau kepada semua saksi yang akan memberi keterangan untuk menjawab secara konkret dan lugas dalam menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
"Karena kami perlu data konkret dari mulut Anda sebagai saksi agar lebih gampang mengkonfrontir dan membuktikan dengan alat bukti yang diserahkan kepada kami. Kalau ditanya A jawab A. Prinsipnya jawab apa yang ditanyakan hakim," ujar Saldi Isra.
MK menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2018 pada Rabu(19/6), pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli pemohon. Hari ini, saksi yang dihadirkan dari Tim Kuasa Hukum 02 sebanyak 15 saksi fakta dan dua ahli.
Perkara tersebut teregisterasi dengan nomor 01/PHPU.PRES/XVII/ 2019 ini, dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi.