Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menolak gugatan perdata yang dilayangkan korban agen umrah bodong First Travel. Gugatan ihwal penyitaan aset perusahaan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu dinilai cacat karena tidak diajukan dengan jelas.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima," kata Ketua Mejelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Jawa Barat, Senin (2/12).
Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim atas gugatan yang diajukan oleh Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggono tersebut. Gugatan ini diadili oleh hakim Ramon Wahyudi selaku ketua, serta hakim anggota Nugraha, dan Yulinda Trimurti Asih.
Kedua hakim anggota menilai gugatan yang diajukan mengandung cacat formil. Hal ini lantaran para penggugat tidak mencantumkan dengan jelas kerugian yang mereka alami.
Saat membacakan pertimbangannya, Nugraha mengatakan kelima orang penggugat tidak memiliki kedudukan yang sah secara hukum untuk mewakili 3.275 jemaah lainnya.
Hakim juga mengatakan, para penggugat menyampaikan bahwa mereka bersama 3.000 orang lainnya telah menyetor sejumlah uang pada First Travel untuk ibadah ke tanah suci. Namun First Travel tidak memberangkatkan mereka dan tidak memberikan ganti rugi.
Hakim Nugraha mengatakan, para penggugat tidak merinci jumlah uang yang diberikan masing-masing jemaah kepada First Travel, namun meminta ganti rugi. Hal ini yang membuat hakim menilai gugatan tidak jelas sehingga dianggap mengandung cacat formil.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan demikian gugatan penggugat kabur," ucapnya.
Namun hakim Ramon Wahyudi tak sepakat dengan pendapat tersebut. Menurutnya, para penggugat memiliki hubungan yang jelas dengan First Travel, sehingga layak melayangkan gugatan.
"Lima penggugat ini memiliki hak untuk menggugat dan tidak cacat formil," katanya.
Gugatan tersebut dilayangkan untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung dengan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Putusan tersebut memerintahkan aset First Travel disita untuk negara, bukan diberikan sebagai ganti bagi para jemaah yang gagal berangkat ke tanah suci. (Ant)