Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus pencemaran nama baik, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani. Ketua majelis hakim, Anton R Widyopriyono, menilai eksepsi yang diajukan Dhani tidak jelas.
"Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor 275/pid.sus/2018/a.n Dhani Ahmad Prasetya," kata Anton membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/2).
Bagi hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil yang diharuskan. Hal ini menindaklanjuti keberatan kuasa hukum Dhani, yang menilai dakwaan jaksa tidak cermat.
"Menimbang bahwa keberatan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim sudah mempertimbangkan dengan melihat Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1981 bahwa surat dakwaan secara formil sudah terpenuhi, yakni dengan adanya tanggal, nama, dan lainnya," ujarnya.
Dengan demikian, persidangan Ahmad Dhani dalam perkara ini akan terus berlanjut. Hakim mengagendakan sidang lanjutan berlangsung pada Selasa (26/2) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sesuai jadwal, persidangan berlangsung dua hari dalam satu minggu, sehingga sidang lanjutan akan berlangsung Kamis (21/2). Namun Anton mengaku memiliki agenda lain sehingga menundanya menjadi Selasa pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hari Basuki mengatakan, putusan tersebut telah mengakomodasi tanggapan jaksa terkait eksepsi Ahmad Dhani. JPU juga telah memenuhi seluruh syarat formil yang ditetapkan.
Menurutnya, aturan untuk mendatangkan saksi dilakukan minimal tiga hari setelah putusan sela. Karena itu, sidang tak bisa dilanjutkan pada Kamis (21/2).
"Jangan dianggap seolah kami tahu atau tidak tahu, tapi sesuai aturan tiga hari maka ditunda sampai Selasa depan," ucap Hari.
Jaksa telah menyiapkan lima orang saksi untuk didengarkan keterangannya di persidangan. Para saksi akan dipanggil secara bertahap.
Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani, bermula saat dirinya hendak menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, pada 26 Agustus 2018 lalu. Saat itu, Dhani yang berada di Hotel Majapahit, Surabaya, dihadang massa sehingga tak bisa keluar dari lokasi tersebut.
Massa dari Bela NKRI, meminta Dhani tak mengikuti acara deklarasi dan memintanya kembali ke Jakarta. Peristiwa tersebut direkam Dhani, yang videonya diunggah di akun instagramnya. Dhani melontarkan kata "idiot" terhadap massa yang mendemo dirinya dalam video tersebut.