close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana sidang praperadilan Surya Anta Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Suasana sidang praperadilan Surya Anta Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Selasa, 19 November 2019 21:50

Kuasa hukum aktivis Papua bakal laporkan hakim praperadilan ke KY

Kuasa hukum berharap praperadilan terhadap Surya Anta dan lima aktivis Papua lainnya tidak gugur.
swipe

Anggota tim advokasi Papua, Tigor Hutapea, mengatakan pihaknya bakal melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo, ke Komisi Yudisial (KY) terkait perkara praperadilan atas kasus penahanan enam aktivis Papua oleh pihak kepolisian.

Tigor menilai, pihaknya merasa perlu melaporkan hakim Agus Widodo karena keputusannya yang menunda persidangan praperadilan terhadap kliennya selama dua pekan. Menurutnya, penundaan selama itu dianggap tidak wajar.

Seperti diketahui, sidang praperadilan enam aktivis Papua bakal dilaksanakan kembali pada 25 November 2019. Sebelumnya, hakim tunggal Agus Widodo memutuskan menunda persidangan selama dua pekan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.

Karena itu, dia meminta pada proses praperadilan 25 November 2019 mendatang, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dapat hadir. Kendati kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tigor optimistis praperadilan dapat berlanjut karena banyak masalah saat penangkapan sampai penetapan tersangka.

“Tapi, nanti kita kembali lagi lihat dalam proses sidang nanti bagaimana saksi-saksi dari kepolisian dan saksi-saksi kami bisa menjelaskan proses yang terjadi," kata Tigor di Jakarta pada Selasa (19/11).

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Busyrol Fuad, mengatakan akan mengikuti proses persidangan praperadilan. Terlebih, berkas perkara Surya Anta dan lima aktivis Papua lainnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kendati demikian, ia belum mengetahui kapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Dia berharap praperadilan terhadap Surya Anta dan lima aktivis Papua lainnya tidak gugur. “Kita belum tahu nanti sidangnya apakah ini pelimpahan berkas perkara ke pengadilan itu memang minggu depan misalnya, sehingga praperadilannya menjadi gugur. Kita belum tahu," kata Fuad.

Sebelumnya, sidang praperadilan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, Surya Anta, serta lima aktivis Papua, ditunda dua pekan. Penundaan dilakukan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon, tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kepada para pemohon sidang ini, kami memanggil kembali termohon untuk hadir di sidang ini pada dua minggu ke depan, pada Senin 25 November 2019," kata Hakim Agus Widodo.

Adapun Polda Metro Jaya disebut telah menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan makar Surya Anta dan lima orang rekannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan menyusul Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau berstatus P21.

Surya Anta bersama lima orang aktivis Papua lainnya, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere, ditangkap Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.

Mereka ditangkap setelah kedapatan membawa bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada 28 Agustus 2019 lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan