close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kompol Baiquni Wibowo dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Youtube.
icon caption
Kompol Baiquni Wibowo dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Youtube.
Nasional
Rabu, 19 Oktober 2022 17:20

Hakim tak kabulkan pengajuan durasi penyusunan eksepsi terdakwa Baiquni

Baiquni hanya diberikan waktu satu pekan untuk menyusun eksepsi.
swipe

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo, mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (19/10). Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Junaedi Saibih.

Junaedi juga meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota keberatannya atas dakwaan dari Kejaksaan. Sebab, disadari penyusunan eksepsi perlu kecermatan.

“Kami telah mendengar dakwaan untuk itu kami menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan. Karena kami harus hati-hati dalam menyusun eksepsi, untuk itu kita minta waktu dua minggu dari sekarang,” kata Junaedi dalam persidangan, Rabu (19/10).

Ketua majelis hakim kemudian merespon hal tersebut. Hakim menerima pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa. Namun, hakim tidak mengabulkan keinginan untuk persiapan dua minggu, tetapi hanya satu minggu saja atau lebih tepatnya pada Rabu (26/10).

“Eksepsi kita beri kesempatan satu minggu, hari Rabu (26/10) menyesuaikan yang sebelumnya,” katanya.

Menurut hakim, alasan pemangkasan durasi penyusunan eksepsi itu karena banyak saksi yang harus diperiksa dalam perkara ini. Apabila semakin berlarut, pengadilan pun tidak menjalankan visi misi selama ini, yakni pengadilan yang cepat, berbiaya ringan.

Ia juga mengingatkan pihak Baiquni untuk menuntaskan pekerjaan rumahnya dalam pembuatan eksepsi. Tidak ada alasan untuk berlarut-larut dalam penyusunan nota keberatan itu, sebab semua terdakwa diberikan waktu yang sama.

“Jika saudara tidak menggunakan itu maka kesempatan saudara habis,” ujarnya.

Dalam perkara tindak pidana obstruction of justice, JPU menyeret tujuh terdakwa ke muka hakim PN Jaksel, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen HK, ANT, Chuk Putranto (CP), dan Baiquni Wibowo (BW), AKBP Irfan Widyanto (IW), dan AKBP Arif Rachman Arifin (ARA).

Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dakwaan kedua Pasal 233 KUH Pidana, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan