close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran prokes dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jaktim, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.
icon caption
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran prokes dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jaktim, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.
Nasional
Kamis, 27 Mei 2021 16:25

Hakim tegur Rizieq Shihab pakai atribut Palestina

Majelis Hakim PN Jaktim minta terdakwa Rizieq Shihab lepas syal bendera Palestina di ruang sidang.
swipe

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menegur terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (HRS) lantaran menggunakan atribut bendera Palestina saat sidang pembacaan pledoi nomor perkara 226/2021 terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Kamis (27/5).

"Mohon maaf Habib Rizieq. Saya lihat ini bendera Palestina ya. Maksud saya begini, karena kita menjaga marwah persidangan, kebetulan ini kan lagi ramainya berita. Kita termasuk simpati, bersimpatilah terhadap peristiwa di sana, Palestina," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di awal sidang pembacaan pledoi.

Hakim Suparman melanjutkan, pihaknya juga bersimpati dengan Palestina. Walau begitu, dia meminta Rizieq melepas atribut berupa syal bendera Palestina yang dikalungkan di leher terdakwa.

"Tapi, karena ini adalah persidangan di negara kita Republik Indonesia ini, kita bersihkan di dalam persidangan ini dulu, masalah itu, jangan dibawa masuk atributnya. Mungkin bisa diganti barangkali," katanya.

Mendengar itu, Rizieq lantas memohon kepada hakim untuk mengeluarkan syal. Dia kemudian menuju kuasa hukumnya dan memberikan syal Palestina tersebut. Selanjutnya, Rizieq pun diberi kesempatan pertama untuk membacakan pledoi atau pembelaan secara pribadi terhadap perkara kerumunan Megamendung.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Hakim pun menghukumnya dengan membayar denda Rp20 juta. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Rizieq dipenjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan," kata majelis hakim saat membacakan vonis, Kamis (27/5).

Meski demikian, Habib Rizieq terancam pidana kurungan 5 bulan apabila denda Rp20 juta tersebut tidak dibayar. "Memerintahkan barang bukti berupa nomor 1-4 dikembalikan kepada saksi relawan Iwan," lanjutnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Rizieq membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Hakim menilai, perbuatan Habib Rizieq dinilai tak membantu program pemerintah tentang pencegahan Covid-19.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan