close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Persidangan kasus penggelapan dana bantuan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Persidangan kasus penggelapan dana bantuan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 29 November 2022 15:20

Hakim tolak eksepsi dua terdakwa penggelapan dana oleh ACT

Eksepsi ditolak, sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (6/12).
swipe

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain dalam persidangan kasus penggelapan dana bantuan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Keduanya adalah para petinggi dari Yayasan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Heriyadi mengatakan, proses pengadilan tetap berlanjut dengan penolakan tersebut. Agenda dalam persidangan adalah putusan sela.

"Mengadili, menolak keberatan, atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut," katanya dalam putusan sela, Selasa (29/11).

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat dua petinggi ACT itu. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (6/12).

Kedua terdakwa itu sebelumnya telah mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kemudian, jaksa juga telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Menurutnya, eksepsi yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa telah dengan jelas disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, keberatan lainnya terkait dakwaan JPU telah masuk dalam materi pokok, dan akan dibuktikan dalam persidangan. 

Sebelumnya, penasihat hukum kedua terdakwa menganggap dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat dan cermat. Maka dari itu, kedua terdakwa diminta untuk bebas dari segala tuntutan.

Ketua tim penasihat hukum kedua terdakwa, Wildad Thalib mengatakan, dakwaan terhadap Ibnu Khajar tak cermat. Lantaran tidak menguraikan apa peran terdakwa dengan jelas dalam tindak pidana yang didakwakan. 

Adapun pada bagian identitas terdakwa di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pekerjaan Hariyana Hermain adalah karyawan swasta. Akan tetapi, dalam dakwaan tersebut pekerjaan Hariyana Hermain juga disebut sebagai Senior Vice President Operational GIP sekaligus Direktur Keuangan Yayasan ACT. 

Menurut penasihat hukum, uraian pekerjaan terdakwa sangat berkaitan erat dengan perbuatan yang didakwakan jaksa. Apalagi, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara karyawan swasta dengan Direktur Keuangan Yayasan ACT. 

Sebagai informasi, eks Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ibnu Khajar didakwa bersama-sama dengan Hariyana Hermain dan pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penggelapan dana bantuan Boeing tersebut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan