close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3)./ Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 19 Maret 2019 11:08

Hakim tolak nota keberatan Ratna Sarumpaet

Persidangan kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan berlanjut pada pokok perkara.
swipe

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet. Dengan demikian, hakim akan melanjutkan perkara ini pada pemeriksaan pokok perkara. 

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan nomor register: PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 telah dibuat secara cermat. Surat dakwaan JPU telah sesuai dengan pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Memeriksa perkara pidana atas nama Ratna Sarumpaet dilanjutkan," lanjutnya.

Menanggapi putusan sela itu, Ratna Sarumpaet mengaku tidak terima dengan putusan hakim. Namun, dia akan mengikuti pemeriksaan pokok perkara seperti yang diputus hakim.

"Kalau dibilang saya menerima enggak, ya enggak. Tapi yang punya palu kan di sana, bukan saya," ujar Ratna.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Daru Tri Sadono menyatakan kesiapannya untuk membuktikan tindakan pidana yang didakwakan kepada Ratna. Untuk mendukung dakwaan, JPU mengaku telah menyiapkan saksi dan bukti.

"Nanti kita akan hadirkan saksi-saksi dan barang buktinya," kata Daru.

Namun, Daru mengaku belum dapat menjelaskan siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya. Meski begitu, dia menegaskan saksi yang diajukan akan disesuaikan dengan pasal yang didakwakan JPU.

"Yang penting, saksi yang dihadirkan itu sesuai dengan unsur-unsur yang hendak kita buktikan dan sesuai dengan pasal yang kita dakwakan," ujar Daru.

img
Armidis
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan