close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan usai mengikuti sidang eksepsi atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11)./ Antara Foto
icon caption
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan usai mengikuti sidang eksepsi atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 05 Desember 2019 12:31

Hakim tolak nota keberatan Tubagus Chaeri Wardana

persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi yang dimulai pada pekan depan. 
swipe

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan adalah terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

"Menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakam amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Dengan demikian, dakwaan yang dilayangkan oleh penuntut umum kepada adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dianggap sah, sebagai dasar dalam memeriksa dan mengadili perkara Wawan. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Demikian, diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutup Ni Made.

Selanjutnya, persidangan akan berlanjut pada pemeriksaan saksi yang dimulai pada pekan depan. 

Dalam eksepsi yang diajukan, kuasa hukum Wawan mengajukan permohonan agar majelis hakim menerima seluruh keberatan atau eksepsi kliennya, serta menolak seluruh dakwaan yang dilayangkan penuntut umum.

Oleh penuntut umum, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yan merugikan keuangan negara senilai Rp94,3 miliar.

Akibat perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wawan, juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang senilai lebih dari Rp575 miliar. Modus pencucian uang yang dilakukan Wawan, termasuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam Pilkada.

Menurut jaksa, perbuatan Wawan merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g, Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan