close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kuasa hukum Kivlan Zen tak terima keputusan majelis hakim menunda persidangan. Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Kuasa hukum Kivlan Zen tak terima keputusan majelis hakim menunda persidangan. Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Senin, 08 Juli 2019 14:27

Hakim tunda sidang, pengacara Kivlan Zen tak terima

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang hingga 22 Juli 2019 mendatang.
swipe

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan urung menggelar sidang praperadilan tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, yang sedianya digelar hari ini. Keputusan menunda persidangan disebabkan pihak termohon, yakni Kapolda Metro Jaya atau yang mewakili, tidak hadir di meja hijau.

Majelis Hakim Ahmad Guntur mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan ulang persidangan pada 22 Juli 2019.

“Sidang akan kembali dilakukan dua minggu dari sekarang atau Senin, 22 Juli 2019,” kata Guntur di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Kuasa hukum Kivlan Zen Tonin Tachta Simarimbun menolak keputusan majelis hakim. Menurutnya, penundaan waktu sidang terlalu lama sehingga menghilangkan manfaat pengajuan praperadilan.

“Saya usul hari Rabu depan sudah dilakukan yang mulia. Kalau tanggal 22 sudah terlalu lama, waktu penahanan sudah habis, sudah akan dilimpahkan. Untuk apalagi praperadilan kalau begitu,” ujar Tonin.

Tonin menyatakan pihaknya tidak akan menghadiri persidangan pada tanggal yang ditetapkan. Bagi dia, sidang dua pekan mendatang hanya akan membuang waktu karena tidak akan berpengaruh pada target pengajuan praperadilan. 

Kuasa hukum mantan Panglima Kostrad itu pun menilai hakim tidak berlaku adil terhadap kliennya. Karena itu, ia berencana mengadukan majelis hakim persidangan pada ketua pengadilan dan ke Komisi Yudisial (KY).

“Untuk apa kami hadir besok (22 Juli 2019), tidak ada gunanya lagi. Posisi pak Kivlan sudah jadi terdakwa, bukan tersangka lagi. Kami akan laporkan ke ketua pengadilan dan ke KY hakim itu,” tuturnya.

Pihak Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 75/pid.pra/2019/pn.jaksel. Gugatan diajukan untuk menganulir penetapan tersangka pada Kivlan. 

Kivlan sebelumnya ditetapkan sebagagi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus makar dan kepemilikan senjata. Dalam kasus terakhir, penyidik memutuskan untuk menahan Kivlan karena adanya alat bukti yang cukup. 

Kasus dugaan kepemilikan api ini berkaitan dengan kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu. Polisi menetapkan enam tersangka, HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Mereka juga diduga terlibat dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan