Majelis hakim persidangan penganiayaan terhadap David Ozora, menjatuhkan pidana lima tahun penjara bagi terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Pembacaan vonis dilakukan di PN Jaksel, Kamis (7/9).
Majelis hakim mengatakan, hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan korban David. Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat karena telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun," katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Selain itu, majelis hakim juga memberi pertimbangan lain dalam vonis ini. Yakni, membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar hakim.
Hakim mengatakan, perbuatan Shane dengan sengaja menghendaki adanya akibat yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. Hakim menyebut Mario Dandy menendang dan menginjak kepala David Ozora
Hakim juga mengatakan, Shane Lukas mengirim pesan kepada kekasihnya soal 'mau nemenin Dandy fighting' sudah masuk dalam kehendak untuk menemani Dandy berkelahi. Hakim juga menyebut Shane Lukas mengetahui Mario Dandy akan menganiaya David Ozora.
"Menimbang bahwa Shane Lukas menerangkan hanya untuk lucu-lucuan agar dibilang keren chat 'nemenin Dandy fighting' adalah kehendak menemani Mario Dandy berkelahi dan mengetahui Mario Dandy menemui korban untuk mukulin orang yaitu David Ozora," kata hakim.
Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama lima tahun penjara. Namun restitusi tidak dibebankan kepada Shane.