close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta membacakan amar putusan kasus unlawfull killing fpi km 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta membacakan amar putusan kasus unlawfull killing fpi km 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Jumat, 18 Maret 2022 12:06

Hakim vonis lepas para terdakwa unlawfull killing Laskar FPI

Kedua terdakwa kasus unlawfull killing dinyatakan terbukti bersalah, namun dibebaskan.
swipe

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Dalam persidangan ini, kedua terdakwa, Fikri dan Yusmin, hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat. 

Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, keduanya terbukti bersalah karena melakukan tindak penganiayaan hingga meninggal dunia. Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum. 

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3) 

Kuasa Hukum Terdakwa, Henry Yosodiningrat menyatakan, pihaknya menerima putusan majelis sidang. 

"Kami menerima putusan itu," ucap Henry singkat. 

Berbeda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menerima putusan tersebut. Kepada hakim, JPU akan berdiskusi untuk mengambil langkah selanjutnya sebelum putusan dinyatakan inkrah. 

"Kami menyatakan mikir-mikir bapak majelis," ujar JPU. 

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Putusan terhadap Fikri dan Yusmin lebih ringan ketimbang tuntutan yang diberikan oleh JPU. Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang Selasa (22/2).  

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU. 

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan