Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Terdakwa Wahyu dinilai terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-P Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Susanti saat membacakan amar putusan.
Vonis terhadap Wahyu tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 8 tahun penjara, plus denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Wahyu. "Majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mencabut hak politik terdakwa," kata Susanti.
Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dalam persidangan tersebut, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, menciderai hasil pemilu
"Terdakwa menerima keuntungan dari perbuatannya," katanya.
Sedangkan perimbangan yang meringankan adalah, Wahyu sudah mengembalikan uang 15 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK.
"Terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga," kata hakim Susanti melansir Antara.
Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.