close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Yoory Cornelis Pinontoan. Foto: istimewa
icon caption
Yoory Cornelis Pinontoan. Foto: istimewa
Nasional
Kamis, 24 Februari 2022 22:03

Hakim vonis mantan Dirut Perumda Sarana Jaya 6,5 tahun penjara

Hal yang meringankan bagi Yoory belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga.
swipe

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Dirut PD Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan. Vonis tersebut masih berkaitan dengan  perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur, dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment (DP) nol rupiah. 

Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri mengatakan, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya itu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara 6,5 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan,” kata Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/2).

Hakim juga menyebut Yoory dalam perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Selain itu sebagai Dirut BUMN dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI.

Namun hal yang meringankan bagi Yoory belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga. Ia juga disebut tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya. 

Diberitakan sebelumnya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut agar dihukum enam tahun dan delapan bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa meyakini Yoory Pinontoan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia diyakini terbukti telah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di daerah Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara. 

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Yoory yakni, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, terdakwa juga dianggap telah merugikan keuangan negara dan daerah. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Immanuel Christian
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan