Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan delapan petugas Pengadilan Negeri Medan. KPK pun memastikan mereka adalah Hakim dan Panitera di Pengadilan Negeri Medan. Satu di antara mereka adalah Wahyu Prasetyo Wibowo yang juga merupakan hakim pemutus vonis perkara dugaan penistaan agama yang menimpa Meiliana.
Tentu, ingatan publik tentang kasus Meiliana ini masih hangat. Meiliana, divonis 1,5 tahun penjara sebab dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama oleh Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
Mulanya Meiliana mengeluhkan suara azan yang terlalu keras di sekitar rumahnya, namun warga yang tak terima pun menggerebeknya dan melaporkannya ke polisi. Proses peradilannya pun bergulir hingga ia harus menerima vonis penjara selama 1,5 tahun.
Tapi, kini justru giliran Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menerima hukuman. Sekitar pukul 10.15 WIB, ia dan tujuh orang lainnya digiring tim Penyidik KPK terkait perkara Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan masih terus berjalan. KPK masih belum merinci perkara yang menjerat Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan kawan-kawan.
Menurut hasil penelusuran Alinea.id, Wahyu Prasetyo tercatat sebagai aparatur sipil negara di lingkungan PN Medan dengan golongan IV/d atau setara dengan pangkat Pembina Utama Madya.
Catatan karirnya sebagai Hakim juga cukup panjang. Wahyu memulai karir sebagai seorang Calon Hakim (Cakim) di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah pada1988-1992. Setelah itu, ia pun menjabat sebagai Hakim di PN Takengon, Aceh pada periode 1992-1997. Lalu, karir Kehakimannya berlanjut di PN Lahat dan PN Cilacap.
Karirnya pun makin melambung, ia pernah didapuk menjadi Hakim Yustisial di Mahkamah Agung. Kemudian, sempat menjadi ketua Pengadilan saat ditempatkan di PN Sukabumi, PN Batang dan PN Tanjung Pinang. Hingga akhirnya menjadi Wakil Ketua di PN Medan, tempat Meiliana dijatuhi vonis penodaan Agama.