Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kedua tersangka tersebut yakni bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo.
“Hari ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap 2 atas 2 orang tersangka, yaitu ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedardjo),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Febri menjelaskan, rencananya persidangan terhadap Emirsyah dan Soetikno akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Febri mengaku, untuk merampungkan berkas perkara penyidikan kedua tersangka, setidaknya penyidik KPK memeriksa 80 saksi.
"Penanganan perkara ini, membutuhkan waktu sekitar dua tahun dan 11 bulan, terhitung sejak penerbitan sprindik pada 16 Januari 2017," tutur Febri.
Pada perkara tersebut, Emirsyah diduga kuat telah menerima uang suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia melalui Soetikno Soedardjo yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.
Adapun uang yang masuk ke kantong Emirsyah sebesar Rp5,79 miliar. KPK menduga uang itu digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Selain itu, Emirsyah juga diduga menerima 680,000 dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.
Tak hanya ke Emirsyah, Soetikno juga mengalirkan uang ke Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Hadinoto diduga telah menerima uang sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477,000 Euro. Uang itu diberikan Soetikno dengan mengirimkannya ke rekening Hadinoto yang berada di Singapura. Karena itu, KPK kemudian menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.