Persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus), Rabu (30/8).
Saksi yang hadir adalah Herman Huang, Dirut Semesta Energi yang juga Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia (subkon Fiberhome). Herman mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada suami Ketua DPR Happy Hapsoro.
“Saya baru tahu ya pas penyidikan itu (pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Happy Hapsoro),” katanya dalam persidangan, Rabu (30/8).
Awalnya, kuasa hukum terdakwa bertanya kepada Herman soal transfer uang ke beberapa perusahaan. Transfer ini diminta oleh Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Perusahaan itu adalah PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering. Kepada Truba, Herman mengirimkan Rp7 miliar.
Ia mengaku tidak tahu-menahu pemilik dari Truba pada awalnya. Kuasa hukum terdakwa kemudian meminta Herman untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya sendiri, tertanggal 7 Februari 2023.
Dalam BAP, ia sempat menanyakan kepada Jemy alasan uang tersebut untuk dikirimkan ke Truba. Alih-alih membayar utang Jemy kepada dirinya.
“Jemy menjelaskan bhw dia ada urusan dengan PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui. Di kemudian hari saya baru tahu bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Hapsoro,” ucapnya.
“Pak Hapsoro itu siapa?” tanya kuasa hukum.
“Happy,” jawab Herman.
“Saudara tahu dari mana?” tanya kuasa hukum lagi.
“Jaksa. Saya baru tahu,” tuturnya.
“Jaksa penyidik?’ tanya kuasa hukum berusaha meyakinkan keterangan Herman.
“Iya. Karena Truba Jaya itu saya gak pernah berhubungan sebelumnya,” jawab Herman menjelaskan.