close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Jumat, 02 Juli 2021 22:49

Harap dicatat, berikut ketentuan perjalanan selama PPKM darurat

Ketentuan ini diatur oleh Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
swipe

Pemerintah mengatur penyelenggaraan transportasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Ketentuan ini diatur oleh Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pertama, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Adapun jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

Kedua, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Ketiga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalananan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Pertama, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen.

Ketiga, pelaku perjalanan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandara udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Keempat, pelaku perjalanan transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara udara selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkn surat tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kelima, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Keenam, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil raid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ketujuh, pelaku perjalanan dengan transportasi darat dengan menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Syarat untuk moda transportasi darat ini juga berlaku bagi mereka yang menggunakan sepeda motor, pengemudi atau pembantu pengemudi barang logistik.

Khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah perkotaan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat tes negatif RT-PCR atau rapid tes antigen.

Sementara, bagi penumpang semua moda transportasi di bawah usia 18 tahun wajib wajib menunjukkan surat tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka dia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan