Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) menunggu eksekusi mati di Malaysia, kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (21/3).
Ia mengatakan, belasan WNI itu terkait kasus narkotika dan pembunuhan, umumnya sudah divonis oleh pengadilan di Negara Jiran.
"Masalahnya narkoba dan pembunuhan. Jumlahnya tidak sampai belasan," kata Rusdi saat menghadiri pertemuan bilateral imigrasi Indonesia dan Malaysia.
Kedutaan sudah memberikan pendampingan hukum terbaik kepada WNI yang terkait masalah hukum di sana. Pun hingga saat ini masih mengupayakan agar hukuman mati tidak dilaksanakan.
Ia menyatakan, berdasarkan hukum Malaysia, hanya Raja Malaysia yang dapat memberikan pengampunan kepada terhukum, maka pihak kedutaan menempuh jalur itu.
"Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan perlindungan, tapi untuk hal itu kita harus menghormati hukum Malaysia," kata dia.
Kedutaan telah berkali-kali menyelamatkan nyawa WNI yang divonis mati dengan pengampunan Raja, khususnya untuk kasus pembunuhan. Namun untuk kasus narkoba, menurutnya jauh lebih sulit. Sebab, kasus narkoba bisanya bisa memasukkan unsur emosi dan ketidaksengajaan di dalamnya.
Sementara bagi pengedaran narkoba, kasusnya jauh lebih pelik, karena menyangkut perdagangan manusia dan semacamnya. Pun biasanya dilakukan dengan sistematis dan penuh kesadaran.
"Karena kalau pembunuhan, bisa karena tidak sengaja, emosi dan sebagainya," kata dia.
Saat ini, WNI terhukum itu berada di sejumlah tahanan di Malaysia, di antaranya di Kajang, dengan sel khusus.