Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai membutuhkan pimpinan yang berintegritas dan tak tercela. Ini penting agar lembaga tetap independen.
"Untuk menjaga muruah lembaga sebagai lembaga negara yang independen, maka figur pimpinan ke depan setidaknya memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela," ucap Ketua Ikatan Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tommy Permana, dalam keterangannya, Rabu (23/8).
Ia menerangkan, LPSK memiliki kewenangan tajam dalam perlindungan saksi dan korban. Sayangnya, terdapat tugas yang belum dijalankan secara maksimal dan ada pekerjaan rumah (PR) belum selesai.
"LPSK dapat mempidanakan siapa pun yang menghalang-halangi orang untuk bersaksi. 'Taring' tajam ini mesti diperkuat di samping program-program strategis periode saat ini yang mutlak untuk dilanjutkan mengingat manfaatnya bagi saksi dan korban," tuturnya.
Tommy berharap LPSK ke depannya masuk ke dalam rumpun sistem peradilan pidana. Selain itu, menjadi institusi negara yang kredibel dan bermitra dengan berbagai kelompok masyarakat.
Diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota LPSK 2024-2029 telah mengumumkan pembukaan seleksi pada 21 Agustus-8 September 2023. Pansel dipimpin Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra.
Menurut Tommy, Pansel LPSK memiliki tugas berat. Kendati begitu, pansel diyakini mampu menjaring calon anggota yang berintegritas, berperspektif HAM, bersikap, dan berperilaku memanusiakan manusia tanpa konflik kepentingan.
"Kami percaya dan menaruh harapan besar pada tim pansel. Mereka dapat mengawal agar proses seleksi berjalan independen dan transparan sehingga menghasilkan calon anggota LPSK yang kredibel untuk memimpin lembaga ini selama 5 tahun ke depan," katanya.