close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Indonesia tengah bersiap-siap untuk mengekspor salah satu makanan khas produk olahan kacang kedelai yaitu tempe ke berbagai negara. / Facebook
icon caption
Indonesia tengah bersiap-siap untuk mengekspor salah satu makanan khas produk olahan kacang kedelai yaitu tempe ke berbagai negara. / Facebook
Nasional
Jumat, 01 Januari 2021 19:55

Harga kedelai naik, produsen tahu tempe DKI mogok produksi

Aksi mogok produksi itu telah disampaikan kepada sekitar 5.000 produsen maupun pedagang tahu dan tempe di Jakarta.
swipe

Sekitar 5.000 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tergabung Pusat Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Puskopti) DKI Jakarta menghentikan sementara proses produksi pada 1-3 Januari 2021.

Sekretaris Puskopti DKI Jakarta, Handoko Mulyo menyatakan, aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kenaikan harga bahan baku kedelai dari Rp7.200 menjadi Rp9.200 per kilogram (kg).

"Mulai hari ini, 1 Januari 2021 sampai 3 Januari 2021 para pengrajin tempe tahu, berhenti produksi," kata Handoko di Jakarta, Jumat (1/1). 

Handoko menerangkan, aksi mogok produksi itu telah disampaikan kepada sekitar 5.000 produsen maupun pedagang tahu dan tempe di ibu kota melalui surat nomor 01/Puskopti/DKI/XII/2020 yang dikeluarkan Puskopti DKI Jakarta pada 28 Desember 2020.

Seruan mogok kerja itu juga disampaikan Handoko kepada jajaran pengurus di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Keputusan untuk menghentikan sementara proses produksi, menurut dia, disepakati jajaran pengurus Puskopti pada Kamis (31/12). "Malam Sabtu sampai malam Minggu, 2 Januari 2021 semua tidak berjualan. Malam Senin 3 Januari 2021 sudah ada penjualan di pasar," ujarnya.

Namun, Puskopti mengimbau, kepada seluruh anggota untuk menaikkan harga jual tahu dan tempe minimal 20% dari harga awal untuk mengantisipasi kerugian.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan jajaran pengurus di Jawa Barat agar kenaikan harga dilakukan secara kompak," katanya.

Selama aksi mogok kerja berlangsung, kata dia, seluruh anggota dilarang untuk berbuat anarkis atau melanggar aturan hukum. "Perbuatan melanggar hukum ditanggung sendiri akibatnya," katanya.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan