Dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta, maka Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) akan kembali dilaksanakan dengan pola terbatas. Pelaksanaan dimulai Minggu (22/5) pukul 06.00-10.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan teknis pelaksanaan HBKB terbatas yang bisa diikuti masyarakat.
"HBKB terbatas boleh dilakukan hanya untuk kegiatan olahraga. Di lokasi juga akan kami pastikan tidak ada kegiatan partisipan dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain itu, para pengunjung diwajibkan untuk scan QR Code PeduliLindungi atau menunjukkan minimal sertifikat vaksin kedua," terang Syafrin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (20/5).
Syafrin turut mengimbau, meski sudah longgar masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Seluruh masyarakat pengunjung HBKB yang akan beraktivitas di lokasi pelaksanaan HBKB terbatas agar memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama, serta kami hinbau untuk tetap membawa masker untuk digunakan saat suasana sangat ramai" imbuh Syafrin.
Lebih lanjut, lokasi pelaksanaan HBKB sebagai berikut:
1. Jl. Jend. Sudirman-Jl. MH Thamrin
(Patung Arjuna Wijaya s.d. Patung Pemuda Membangun)
2. Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun s.d. CSW), Jakarta Selatan
3. Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang s.d. Business Hotel Tomang), Jakarta Barat
4. Jl. Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton s.d. GOR Sunter), Jakarta Utara
5. Jl. Suryo Pranoto (Simpang Harmoni s.d. Simpang RSUD Tarakan), Jakarta Pusat
6. Jl. Pemuda (Simpang Arion s.d. Simpang TU-GAS), Jakarta Timur