close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Senin, 03 Oktober 2022 15:59

KPAI dorong pemerintah tetapkan Hari Berkabung Nasional atas tragedi Kanjuruhan

Berdasarkan laporan kepolisian, tragedi Stadion Kanjuruhan menyebabkan 125 orang meninggal dunia dan 323 orang luka-luka.
swipe

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendesak pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap anak-anak yang kehilangan orang tua mereka, akibat tragedi Stadion Kanjuruhan. Berdasarkan laporan kepolisian, tragedi Stadion Kanjuruhan menyebabkan 125 orang meninggal dunia dan 323 orang luka-luka.

"Mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan korban luka termasuk anak-anak, dengan membentuk tim penyelidik independen," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Senin (3/10).

Retno menyoroti soal waktu pelaksanaan pertandingan yang digelar pada malam hari. Dikatakan Retno, sejak awal panitia sudah meminta kepada pihak Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir risiko.

Namun, pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari. Menurut Retno, membawa anak-anak dalam kerumunan massa sangat berisiko, apalagi di malam hari.

"Karena ada kerentanan bagi anak-anak saat berada dalam kerumunan, karena kita tak bisa memprediksi apa yang akan terjadi dalam kerumunan tersebut. Namun, masyarakat mungkin membutuhkan hiburan setelah pandemik sudah berlangsung dua tahun," ujar Retno.

Retno juga menyoroti soal penggunaan gas air mata oleh aparat. Disampaikan Retno, efek gas air mata bagi anak sangat fatal. Di antaranya menyebabkan rasa terbakar di kulit, mata perih, serta gangguan saluran pernapasan dan pencernaan.

"Itulah mengapa penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," papar dia.

Oleh karenanya, ia mendorong Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi ini. Pihaknya juga mendorong pemerintah menetapkan Hari Berkabung Nasional atas tragedi tersebut, dan mengheningkan cipta serentak selama 3 menit. 

Selain itu, lanjut Retno, ia mendorong negara khususnya pemerintah pusat dan daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Menurut Retno, tanggung jawab pemerintah tersebut tak sekedar berupa santunan, namun juga rehabilitasi psikis bagi para korban terutama anak-anak yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Begitupun anak-anak yang orangtuanya meninggal saat tragedi ini butuh dukungan negara, karena mereka mendadak jadi yatim atau bahkan yatim piatu. Tulang punggung keluarganya ikut menjadi korban tewas dalam peristiwa ini," jelas Retno.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan membentuk tim gabungan untuk mengusut tragedi di Stadion Kanjuruhan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, usai rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian/lembaga, Senin (3/10).

"Untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF, yang akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam," kata Mahfud dalam keterangan pers di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat.

Anggota TGIPF nantinya terdiri dari pejabat atau perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa. Adapun keanggotaan TGIPF akan diumumkan dalam waktu 24 jam ke depan.

"(TGIPF) itu yang tugasnya kira-kira akan bisa diselesaikan, diupayakan selesai dalam 2-3 minggu ke depan," ujar Mahfud.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan