Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan hari ini Jumat (31/5) menjadi hari terakhir masa perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (pileg) oleh partai politik (parpol) ke MK.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, gugatan perselisihan hasil pemilu 2019 telah mencapai 340 permohonan.
"Jumlah total permohonan sengketa hasil pileg sampai kini 339, yakni 329 diajukan parpol atau caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD. Satu lagi permohonan pilpres," ungkap Fajar.
Ihwal pileg, dikatakan Fajar baru 32 permohonan yang berkasnya telah lengkap. MK, lanjutnya, masih menunggu kelengkapan berkas sampai sore ini.
"Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap (berkasnya)," ucapnya.
Pada tanggal 28 Mei, MK telah menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif. Karena itu, Fajar mengimbau para pemohon segera melengkapi berkas permohonan.
Sementara itu, terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres), hingga kini masih dibuka bagi pasangan penggugat untuk menyerahkan bukti tambahan. Penyerahan tersebut, dijelaskannya, masih boleh dilakukan hingga batas waktu sebelum putusan dijatuhkan, paling lambat tanggal 28 Juni 2019.
Hingga kini, belum ada penyerahan bukti tambahan yang dilakukan pasangan calon (paslon) Prabowo-Sandiaga Uno. Bukti yang diserahkan masih sama, yakni 51 alat bukti.
Sebelumnya, MK telah membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa Pemilu sejak Selasa, 21 Mei 2019 usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran itu ditutup pada Jumat, 24 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Untuk gugatan hasil pilpres ditutup pada hari yang sama, pukul 24.00 WIB.